jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan terutama dalam hal harga jual setelah keputusan pemerintah mewajibkan untuk menjual oli (pelumas) berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dian mengakui, memang ada biaya tambahan lagi ketika produsen pelumas ingin mendapatkan sertifikasi SNI, namun dia menjamin harga jual oli Shell tidak akan mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Tebar Semangat Positif, Shell Luncurkan Kampanye Libas Tantangan Kita
BACA JUGA: Tebar Semangat Positif, Shell Luncurkan Kampanye Libas Tantangan Kita
"Saya tidak tahu pasti berapa biaya itu kami tanggung. Enggak pengaruh, harga jual produk kami juga tetap sama," ungkap Dian di sela-sela acara peluncuran Kampanye Libas Tantangan Kita di Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Shell Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis Untuk Sopir Truk Selama Ramadan
Terkait SNI untuk pelumas, tegas Dian, kami intinya mematuhi dan tidak keberatan. "Kami juga sudah memberikan pengumuman bahwa produk pelumas Shell sudah SNI."
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini sedang menggodok aturan pelumas wajib SNI, yang etrtuang di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
BACA JUGA: Mantul! Mobil Buatan Mahasiswa Indonesia Didaulat Terhemat di Asia
Kewajiban SNI pada pelumas, diharapkan bisa melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Keras PERDIPPI Mempertanyakan Legalitas Pelumas Wajib SNI
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian