JPNN.com

Waka MPR Yakin Tidak Ada Hambatan Distribusi BBM Menjelang Lebaran hingga Idulfitri

Kamis, 27 Februari 2025 – 10:09 WIB
Waka MPR Yakin Tidak Ada Hambatan Distribusi BBM Menjelang Lebaran hingga Idulfitri - JPNN.com
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini distribusi BBM tidak terganggu menjelang Ramadan dan Idulfitri di tengah kasus yang menjerat Dirut BUMN energi sebagai tersangka. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha BUMN energi tidak akan mengganggu distribusi BBM.

Hal ini mengingat kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang puasa dan Idulfitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

BACA JUGA: Ini Solusi Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia

Pasalnya, BUMN energi bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang.

"Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadan dan Idulfitri,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Raih Cum Laude dan Menjadi Wisudawan Terbaik FISIP UI

Anggota Komisi XII DPR yang membidangi Energi, Hilirisasi, Lingkungan Hidup dan Investasi itu meyakini BUMN energi memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan hal lainnya.

Eddy juga meyakini sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, pihak BUMN energi akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, hal ini mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional.

BACA JUGA: Eddy Soeparno Sampaikan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data Ilmiah Saat Berbicara di UGM

Waketum PAN ini mendorong agar Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris BUMN energi, baik di induk maupun anak-anak perusahaannya lebih proaktif melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebab, kata Eddy, kejadian tersebut akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral terhadap penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

Menurut Eddy, direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan di mana dia bernanung.

"Karennya tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Cianjur ini.

Sebelum, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang BUMN distributor BBM periode 2018 hingga 2023.

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan berbagai surat perintah penyidikan ini mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kejagung menemukan bukti tersangka melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik sehingga lebih memilih impor dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan tindakan ini telah menyebabkan kenaikan harga dasar BBM yang berdampak langsung pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM oleh pemerintah.

"Dalam kasus ini, para tersangka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker tertentu dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara," kata Febrie Adriansyah dikutip JPNN.com, Selasa (25/2).

enyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka RS, terlibat dalam manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Kasus korupsi yang dilakukan Riva Siahaan itu modusnya menyulap BBM RON 90 Pertalite jadi  RON 92 Pertamax. 

Riva melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90.

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau hingga dibui.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.(mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler