jpnn.com - JAKARTA -- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengakui penyidik Bareskrim telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penetapan penyitaan atas dokumen di Mahkamah Konstitusi.
Namun, polisi pemilik tiga bintang di pundaknya itu tidak merinci secara jelas dokumen yang dimaksud kepada wartawan.
BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Usul Biaya Berobat Hingga Miliaran Ditanggung BPJS
Namun, dokumen ini terkait dengan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk penyelidikan. Kalau kita minta begitu aja KPK pasti tidak mau kasih, maka kita minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa kita jadikan barang bukti," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (6/2).
BACA JUGA: Budiman Ingatkan Kader PDIP soal Jasa Buya Syafii
Menurut Badrodin seharusnya setelah nanti ada penetapan pengadilan, KPK akan memberikan dokumen yang dibutuhkan Bareskrim tersebut.
Ia juga mengingatkan KPK untuk menerima apapun keputusan pengadilan atas penetapan penyitaan tersebut. "Harapan saya bisa diberikan," sambungnya.
BACA JUGA: Soal Ancaman Pegawai KPK akan Mundur, Tedjo: Kayak Buruh Saja!
Terkait dengan manuver Polri yang menjerat BW, Badrodin pun menampiknya. "Kan ini bukan menyangkut masalah kita datang ke KPK, tapi ini masalah administrasi kita harus minta izin ke pengadilan," tegas Badrodin. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Luar Negeri, Jokowi Tetap Pantau Polemik KPK dan Polri
Redaktur : Tim Redaksi