Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Senin, 30 Oktober 2023 – 15:24 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menepis anggapan putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres untuk Gibran, ini penjelasannya. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara menyikapi ramai terjadinya diskursus soal putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Teddy menepis anggapan putusan MK tersebut dibuat khusus untuk Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Duet Terkuat, Peluang Menang Pilpres 2024 Sangat Besar

"Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri. Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan?," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).

Namun, kata Teddy, nama Gibran yang disebutkan sidang MK tersebut hanya sebagai contoh kepala daerah berusia muda di Indonesia.

BACA JUGA: Melly Goeslaw Komentari Pasangan Prabowo-Gibran, Begini Katanya

"Gugatan itu bukan untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Namun gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," tegas Teddy.

Teddy pun menyinggung pernyataan Saldi Isra yang merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Coret Foto Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman

"Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat. Artinya apa? Artinya beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa gugatan itu bukan untuk Gibran, Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," tegasnya.

Seperti diketahui, Partai Garuda merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres ke MK.

Hanya saja, gugatan yang diajukan Partai Garuda tidak dikabulkan.

"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-namapresiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tetapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," terangnya.

Karena itu, juru bicara Partai Garuda itu meminta agar tidak perlu ada lagi perdebatan mengingatkan putusan MK sudah jelas, final dan mengikat.

"Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye Capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa disampaikan ke masyarakat," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler