Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan

Selasa, 23 April 2024 – 14:06 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto di ruang kerja pimpinan MPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya berpandangan penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sebelumnya digulirkan parpol pendukung paslon 01 dan 03 sudah tidak diperlukan lagi.

“Pada awal munculnya isu angket ini, kami sudah bilang enggak mungkin, apalagi sekarang (pascaputusan MK menolak gugatan paslon 01 dan 03, red). Menurut PAN, makin tidak mungkin dan tidak diperlukan,” tegas Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua MPR RI di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

BACA JUGA: Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama

Yandri Susanto menjelaskan penggunaan hak angket di DPR tidak diperlukan karena semua isu yang mau disampaikan terkait angket itu sudah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi.

“Semua sudah terbuka mengenai masalah (tuduhan, red) keterlibatan aparat, masalah bansos dan lainnya. Itu semua sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, menurut kami, buat apa buang-buang waktu atau buang-buang anggaran,” ujar Yandri Susanto.

BACA JUGA: Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem

Yandri Susanto menilai penggunaan hak angket justru ada kecenderungan akan membuat situasi gaduh.

“Setelah adanya putusan MK, ayo kita guyub kembali membangun bangsa ini. Maka, menurut PAN, angket tidak dibutuhkan dan tidak perlu,” ujar Yandri Susanto.

BACA JUGA: PPP Fokus Jaga Suara, Tidak Pernah di Internal Bahas Isu Hak Angket 

Sebelumnya, capres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo mendorong parpol pengusungnya membuka hak angket DPR terkait kecurangan pada Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN), Senin (19/2/2024).

Namun, Ganjar memahami usulan hak angket dan interpelasi tidak bisa dilakukan oleh parpol pengusung paslon tiga saja.

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR membutuhkan dukungan parpol pendukung pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

“Makanya kami harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar.

Lebih lanjut, calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi ajakan capres bernomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mendorong DPR menggunakan hak angket terkait Pemilu 2024.

Menurut Anies, inisiatif Ganjar sangat baik mengingat PDI Perjuangan adalah salah satu parpol yang memiliki kursi terbanyak di DPR RI.

"Itu inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan adanya hak angket (DPR) itu, PDIP adalah fraksi yang besar," kata Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Anies pun optimistis koalisi pengusungnya, yakni NasDem, PKB, dan PKS ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan; NasDem, PKB, dan PKS akan siap untuk bersama-sama," katanya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada itu menilai pengajuan hak angket bakal terealisasi ketika mendapatkan banyak dukungan dari sejumlah parpol.

Anies juga siap membawa data terkait kecurangan Pilpres 2024 bila DPR mengajukan hak angket.

"Kami siap dengan datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses di DPR bisa berjalan. Saya yakin partai di Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," ujar Anies.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PAN   Yandri Susanto   DPR   Hak Angket  

Terpopuler