Waketum Partai Garuda Sebut Capres-Cawapres 2024 Sah dapat Dana dari Bandar

Senin, 21 November 2022 – 20:16 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan pasangan capres-cawapres sah-sah saja mendapat dana kampanye dari bandar. Foto: Dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyatakan pasangan capres-cawapres sah-sah saja mendapat dana dari bandar untuk kampanye.

Bahkan, dia menyebutkan dalam Undang-undang Pemilu diatur tentang dana kampanye. 

BACA JUGA: Partai Garuda Setuju Aturan Konser Diperketat, Ini Sebabnya

"Darimana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain," kata Teddy dalam keterangannya, Senin (21/11)

Dia menjelaskan dana kampanye dari pihak lain ialah uang perseorangan, dari kelompok atau perusahan nonpemerintah. 

BACA JUGA: Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres

"Jadi, hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?" lanjutnya.

Pria yang juga menjadi juru bicara Partai Garuda itu menjelaskan masyarakat harus diberikan informasi yang jelas soal dana kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu

"Jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye," jelas Teddy.

Teddy juga menyebutkan hal itu juga akan mendorong masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung.

"Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres-cawapres 2024," pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler