jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmut (PRIMA) Lukman Hakim merespons desas-desus soal pengelolaan jasa bongkar muat di pelabuhan akan diganti dengan badan usaha non-koperasi yaitu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) makin nyata.
Setelah tarik-menarik yang alot akhirnya SKB 3 kementerian yang menjadi dasar operasional bongkar muat pelabuhan oleh koperasi akhirnya dicabut. Alasanya karena telah terjadi praktik monopoli oleh koperasi.
BACA JUGA: Kemnaker Sampaikan Kabar Baik untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat
“Pencabutan SKB tiga menteri tersebut akan mengakibatkan puluhan buruh bongkar muat terancam kehilangan pekerjaan,” kata Lukman Hakim di Jakarta, Senin (4/4).
Sebab, kata Lukman, akan banyak koperasi yang berguguran diganti dengan badan usaha lain yang bukan koperasi dengan dalih “persaingan sehat” yang mencegah praktik monopoli.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Inkop TKBM Jadi Wadah Lindungi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Lukman mengingatkan menyamakan koperasi dengan korporasi, kemudian menuduh ada monopoli oleh koperasi adalah sesat pikir.
“Itu salah satu bentuk liberalisasi, tentu saja itu karena perekonomian nasional kita sudah jauh melenceng dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Lukman Hakim yang juga Ketua Umum FNPBI tersebut,” tegas Lukman.
Koperasi Bukan Korporasi
Lukman menegaskan bahwa koperasi adalah usaha bersama rakyat yang harus dibangun dalam setiap kegiatan ekonomi nasional, terlebih di tingkat rakyat, sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
Jadi, menurut Lukman, koperasi bukan korporasi atau perusahaan. Sepanjang koperasi dapat berjalan dengan profesional dan ditujukan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya maka tidak bisa dibilang monopoli layaknya perusahaan yang bertujuan untuk provit segelintir pemodalnya.
Terkait dengan adanya koperasi TKBM yang hanya memperkaya pengurusnya saja, Lukman berpendapat hal itu sangat mungkin terjadi. Namun, tidak bisa menjadi alasan bahwa sistem koperasi tidak bisa diterapkan.
Pemerintah seharusnya melakukan dan mengembangkan koperasi agar bisa lebih profesional dan makin menyejahterakan anggotanya dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Bukan malah membuka peluang koperasi-koperasi saling bersaing satu sama lain layaknya korporasi. Koperasi itu modalnya dihimpun dari seluruh anggota, sedangkan korporasi dari segelintir orang saja.
Demikian juga distribusi keuntunganya koeprasi dikembalikan ke anggota, sedangkan korporasi masuk kantong segelintir pemodalnya.
“Yang harus dikembangkan adalah kerja sama antara koperasi-koperasi atau usaha bersama rakyat agar dapat bermanfaat bagi anggota masyarakat, memastikan koperasi tidak beropearasi sebagai perusahaan yang hanya menguntungkan segelintir orang saja” terangnya.
Terkait keberadaan Koperasi tunggal dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan, menurut Lukman bukan merupakan monopoli sejauh koperasi tersebut dijalankan secara profesional dan transparan bagi anggotanya.
Selain itu, memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan anggotanya dan dapat menampung dan menyediakan lapangan kerja bagi masayarak sekitarnya secara luas.
Lukman mendorong untuk membuka peluang bagi masukan koperasi baru, atau badan usaha lain masuk dalam pelabuhan yang sudah ada koeprasi TKBM-nya justru akan menimbulkan konflik dan keresahan sosial, apalagi hal itu dilakukan secara tidak alami.
“Peran pemerintah hanya perlu memastikan aspek-aspek ketenagakerjaan, K3, dan jaminan sosial terpenuhi. Yang tak kalah penting adalah profesionalisme, transparansi, tarif bongkar muat yang wajar dengan mempertimbangkan efisiensi bongkar muat dan kesejahteraan buruh,” ujar Lukman.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari