Wakil Ketua MPR Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses

Minggu, 13 Februari 2022 – 15:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas fraksi diminta mendukung pembahasan RUU TPKS di masa reses untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang melindungi korban tindak kekerasan seksual di tanah air secara menyeluruh.

''Akhir pekan depan, jadwal kegiatan di DPR RI memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) untuk membahas RUU TPKS belum diterima DPR. Untuk percepatan pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Minggu (13/2).

BACA JUGA: MPR RI Minta Pemerintah Perhatikan Kelompok Rentan di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden RI Sabtu (12/2), pemerintah telah merampungkan daftar inventaris masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS. Tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

DIM tersebut sudah ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

BACA JUGA: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Mbak Rerie: Perkuat Disiplin Prokes dan Kebijakan

Lestari berharap pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut agar pekan ini segera dimulai pembahasan bersama RUU TPKS antara pemerintah dan DPR.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Bersinergi Cari Solusi Kebangkitan Pariwisata

Karena itu, Rerie mendorong mayoritas fraksi di DPR RI mempercepat pembahasan RUU TPKS dengan menyepakati proses legislasi agar bisa dilakukan pada masa reses.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur.

Upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap setiap warga, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.

Rerie menjelaskan, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.

Selain itu, Rerie berharap sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk segera mengatasi pelanggaran terhadap kasus tindak kekerasan seksual. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler