JAKARTA -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setiyabudhi Tedjocahyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi digelandang ke KPK, Jumat (22/3), sekitar pukul 17.55.
Ia diapit petugas KPK. Bekas Ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung itu mengenakan baju batik. Pria ini tertunduk sambil melangkah masuk ke gedung KPK. Dia tak berbicara sedikit pun.
Sekitar lima menit sebelumnya, seorang pria yang diduga kalangan swasta berinisial A, terlebih dahulu tiba di KPK. Sama seperti Wakil Ketua PN Bandung, pria berinisial A yang diduga pemberi suap ini tak mau buka mulut. Diapit petugas pria yang mengenakan kemeja putih ini, bergegas masuk ke lobi KPK. Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh kedua orang yang dicokok saat operasi tangkap tangan KPK, di ruang kerja Setiyabudhi ini.
Seperti diketahui OTT yang dilakukan KPK, Jumat (22/3) pukul 14.15menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setiyabudhi Tedjocahyono. Selain Setiyabudhi, KPK juga mengamankan seorang swasta berinisial A dan sejumlah uang sebagai barang bukti. Informasi yang dihimpun Setiyabudhi. (boy/jpnn)
Ia diapit petugas KPK. Bekas Ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung itu mengenakan baju batik. Pria ini tertunduk sambil melangkah masuk ke gedung KPK. Dia tak berbicara sedikit pun.
Sekitar lima menit sebelumnya, seorang pria yang diduga kalangan swasta berinisial A, terlebih dahulu tiba di KPK. Sama seperti Wakil Ketua PN Bandung, pria berinisial A yang diduga pemberi suap ini tak mau buka mulut. Diapit petugas pria yang mengenakan kemeja putih ini, bergegas masuk ke lobi KPK. Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh kedua orang yang dicokok saat operasi tangkap tangan KPK, di ruang kerja Setiyabudhi ini.
Seperti diketahui OTT yang dilakukan KPK, Jumat (22/3) pukul 14.15menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setiyabudhi Tedjocahyono. Selain Setiyabudhi, KPK juga mengamankan seorang swasta berinisial A dan sejumlah uang sebagai barang bukti. Informasi yang dihimpun Setiyabudhi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Terus Silaturahmi dengan DPC dan DPD
Redaktur : Tim Redaksi