JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama di 2011 menyeret nama baru yang diduga terlibat dalam perkara itu. Setelah nama Politisi Golkar Priyo Budi Santoso disebut, kini nama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar ikut terlampir dalam surat dakwaan terdakwa korupsi itu, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendi Prasetya.
Nasaruddin dianggap berperan memberi jalan pada PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) untuk dimenangkan dalam proyek tersebut. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Hal ini dimulai ketika, 28 September 2011, Dendy menghubungi Zulkarnaen untuk meminta agar memberitahu ke Nasaruddin bahwa posisi PT A3I digeser menjadi nomor 2, sedangkan yang nomor satu percetakan milik non-Islam. Zulkarnaen lalu menghubungi Nasaruddin Umar dengan mengatakan bahwa PT A3I ada di nomor 2.
"Lalu Nasaruddin meminta terdakwa I (Zulkarnaen untuk memberikan masukan mengenai hal tersebut untuk selanjutnya memberitahukan kepada ULP. Lalu Nasaruddin Umar meminta kepada Fahd agar bertemu langsung dengan Ketua ULP Mashuri. Selain itu Terdakwa I juga meminta Nasaruddin Umar agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin mengatakan ‘iya’" ungkap Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (28/1).
Pola yang sama juga terjadi dalam penggandaan kitab suci Al Qur’an TA 2012 yang dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (PT.SPI) dengan direktur Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut Jaksa, dalam kasus ini Abdul Kadri memberikan sebuah cek BRI Rp9,25 miliar atas nama PT.A3I ke Syamsurachman dan dicairkan Rizky Moelyoputro. Lalu sebesar Rp5,25 miliar ditransfer oleh Syamsu dan Rp4 miliar ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia milik Dendy.
Setelah transaksi itu, Kadir kembali mentransfer ke rekening perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT. PJAN) milik Zulkarnaen dan Dendy. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa I dalam hal ini Zulkarnaen adalah Rp9,65 miliar.
Atas berbagai transaksi ayah dan anak dalam kasus ini, keduanya diancam pidana primer dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Lalu Subsidiair dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, sesuai pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
Nasaruddin dianggap berperan memberi jalan pada PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) untuk dimenangkan dalam proyek tersebut. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Hal ini dimulai ketika, 28 September 2011, Dendy menghubungi Zulkarnaen untuk meminta agar memberitahu ke Nasaruddin bahwa posisi PT A3I digeser menjadi nomor 2, sedangkan yang nomor satu percetakan milik non-Islam. Zulkarnaen lalu menghubungi Nasaruddin Umar dengan mengatakan bahwa PT A3I ada di nomor 2.
"Lalu Nasaruddin meminta terdakwa I (Zulkarnaen untuk memberikan masukan mengenai hal tersebut untuk selanjutnya memberitahukan kepada ULP. Lalu Nasaruddin Umar meminta kepada Fahd agar bertemu langsung dengan Ketua ULP Mashuri. Selain itu Terdakwa I juga meminta Nasaruddin Umar agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin mengatakan ‘iya’" ungkap Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (28/1).
Pola yang sama juga terjadi dalam penggandaan kitab suci Al Qur’an TA 2012 yang dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (PT.SPI) dengan direktur Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut Jaksa, dalam kasus ini Abdul Kadri memberikan sebuah cek BRI Rp9,25 miliar atas nama PT.A3I ke Syamsurachman dan dicairkan Rizky Moelyoputro. Lalu sebesar Rp5,25 miliar ditransfer oleh Syamsu dan Rp4 miliar ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia milik Dendy.
Setelah transaksi itu, Kadir kembali mentransfer ke rekening perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT. PJAN) milik Zulkarnaen dan Dendy. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa I dalam hal ini Zulkarnaen adalah Rp9,65 miliar.
Atas berbagai transaksi ayah dan anak dalam kasus ini, keduanya diancam pidana primer dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Lalu Subsidiair dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, sesuai pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Sudah Kantongi Calon Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi