JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, keberadaan Wakil Menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II memunculkan berbagai persoalan. Rieke menilai persoalan jabatan wamen selanjutnya tidak hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Kementrian Negara.
“Ini soal keputusan dan kemampuan politik presiden,” tegas Rieke, Selasa (5/6), di Jakarta. Rieke menegaskan bahwa selain soal putusan MK ini, ada sisi lain yang harus dipikirkan dari keberadaan wamen.
“Apa urgensinya bagi kementrian terkait? Apa pentingnya bagi rakyat? Justru dalam hal ini kita bisa melihat orientasi keputusan politik dari seorang presiden,” kata dia.
Ditegaskannya, yang juga perlu dipikirkan dari keberadaan Wamen adalah soal anggaran. Sebab dengan ada wamen, jelas akan menambah staf yang harus digaji pula. “Padahal isu penghematan selalu digembar-gemborkan bahkan rakyat diminta untuk berhemat,” jelasnya.
Selain itu jika persoalannya adalah kemampuan menteri, maka Wamen bukanlah solusi. “Tapi ganti menteri dengan orang yang profesional dan bisa kerja. Yang membantu para menteri sudah ada eselon I dan eselon lain di bawahnya,” papar dia.
Rieke menyebut keberadaan Wamen juga tak banyak membantu. Buktinya, adanya Wamen tak membuat kinerja kementrian menjadi lebih baik.
“Yang diperlukan adalah sinergitas antara direktorat jenderal yang ada di kementrian dan komunikasi serta singkirkan ego sektotoral antar kementrian. Pengawasan ada di DPR, tapi kontrol dan instruksi terhadap menteri dan kementriannya, terutama ada di tangan seorang Presiden!” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Miranda, UI Tetap Bisa Uji Calon Doktor
Redaktur : Tim Redaksi