jpnn.com - JAKARTA - Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa untuk tersangka ATT," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5).
BACA JUGA: SIMAK NIH, Strategi BCA Dapatkan Laba Gede
Sebelumnya, Jumat (29/4), Armyn menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Namun, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan kasus suap proyek Kemenpupera yang telah menjerat sejumlah anggota DPR.
Selain Armyn, KPK juga memanggil Mutakin, staf administrasi anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin. Mutaqin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi.
BACA JUGA: Wali Kota Cantik: Mudah-mudahan Tuhan Beri yang Terbaik
Nama Mutaqin sempat disebut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5). Musa awalnya membantah. Namun dia akhirnya mengaku setelah ditunjukkan foto Mutaqin. Tapi, Musa kini tak tahu keberadaan Mutaqin.
Selain Mutaqin dan Armyn, KPK juga memeriksa Hendri Canon, pengusaha yang terkait kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Forbides: Pungli Makin Marak Jika Bidan tak Diangkat PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Bidan Kembali Minta Kepastian
Redaktur : Tim Redaksi