Wakili Perusahaan Tambang, Prof Yusril Gugat Gubernur Kalsel

Sabtu, 10 Februari 2018 – 19:16 WIB
DAFTARKAN GUGATAN: Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan di PTUN Banjarmasin, Kalsel, Jumat (9/2). Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (9/2). Kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Yusril datang bersama tim pengacaranya di Ihza & Ihza Law Firm untuk mewakili tiga perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Sebuku Tanjung Coal, PT SILO Group dan PT Sebuku Batubai Coal.

BACA JUGA: Sah, Partai Pak Yusril di Jabar Pilih Dukung Hasanah

Yang dipersoalkan adalah keputusan Sahbirin mencabut izin usaha pertambangan-operasi khusus (IUP-OP) untuk tiga perusahaan itu. Dia menduga ada perusahaan lain hendak mencaplok lahan pertambangan yang sebelumnya dikelola perusahaan yang diwakilinya.

“Ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Batu Bara Bisa Jadi Acuan Tarif Listrik

Guru besar ilmu hukum itu mengatakan, alasan pencabutan IUP-OP karena ada desakan warga yang menolak tambang batu bara jelas tak berdasar hukum ataupun asas pemerintahan yang baik. Bahkan, katanya, Gubernur Sahbirin juga tak pernah membuat peringatan sebelumnya kepada tiga perusahaan itu.

“Peringatan dan teguran tak pernah ada ke perusahaan, tahu-tahu langsung dicabut. Ini tak mendasar,” cecar ahli hukum tata negara tersebut.

BACA JUGA: Yusril Gadungan Sindir Para Tikus Berdasi

Karena itu Yusril meyakini gugatannya akan dimenangkan PTUN. Berkaca dari kasus serupa di daerah lain, sambung Yusril, penggugat menang ketika menempuh jalur hukum.

“Kami yakin memenangkan perkara ini. Sebab, tiga perusahaan mengantongi IUP-OP dengan proses atau tahap yang panjang hingga terbitnya izin,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai menteri sekretaris negara itu.

Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin Abdul Wahab mengatakan, materi gugatan akan diteruskan ke persidangan. Panitera butuh waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan.

Apabila berkas lengkap, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel itu. “Semua berkas sudah diregister, kami sampaikan ke ketua PTUN dulu,” ujarnya seraya menjelaskan, persidangan persidangan paling cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fiddayeen mengaku tak gentar dan siap menghadapi gugatan dari tiga perusahaan yang memberikan kuasa hukum ke Yusril. Meski demikian, pihaknya masih belum menentukan langkah apa pun karena belum menerima pemberitahuan gugatan resmi dari PTUN Banjarmasin.

“Kami masih menunggu materi gugatan. Apa pun gugatannya, akan dihadapi. Sudah kami siapkan semua peraturan perundang-undangan,” ujar Fiddayeen singkat.(mof/ma/dye/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Bilang Rakyat Diberi Kata-kata Manis, Oh Ternyata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler