Wako Binjai Dilantik 13 Agustus

MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami

Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami GintingDengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah sah

BACA JUGA: Lukman-Saleh Hampir Pasti Pimpin Kota Metro



Ketua KPU Binjai, Agus Susanto, usai pembacaan putusan di gedung MK, kemarin (6/8) sore mengatakan, dengan putusan ini maka KPU Binjai akan segera menyerahkan hasil pleno penetapan pemenang dan laporan seluruh tahapan pemilukada ke DPRD Binjai.

“Kita rencanakan pelantikan tanggal 13 Agustus
Besok Senin (9/8) akan kita masukkan laporan ke DPRD dan pada hari yang sama kita harapkan DPRD menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada gubernur, yang selanjutnya oleh gubernur disampaikan ke mendagri,” ujar Agus Susanto kepada JPNN.

Dia yakin, tahapan yang tersisa ini akan berjalan lancar

BACA JUGA: Mahfud MD Terima Laporan Suap Rp2 Miliar

Dia menjelaskan, dari 23 item berkas yang harus dilaporkan ke DPRD, sebanyak 22 item sudah beres
Satu item lagi yakni lampiran putusan MK

BACA JUGA: Hingga Juli, 120 Gugatan Pilkada Masuk MK

“Jadi, karena putusan MK sudah keluar, ya beres semua,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Timbas Tarigan juga punya optimisme semua tahapan yang tersisa bisa berjalan lancar“Kita sudah ikuti semua proses sesuai aturan yang berlakuSejauh ini, masyarakat juga mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada iniDengan suara sekitar 71 persen, saya yakin semua pihak bisa menghargai hal ituSaya sangat yakin proses berikutnya tidak akan ada kendala,” ujarnya dengan nada tenang kepada JPNN.

Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya

Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti“Pokok permohonan tak beralasan hukumMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.

Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi“Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.

Soal tuduhan adanya selebaran berbau SARA, hakim menilai, masalah itu merupakan kewenangan panwaslukada dan gakundu untuk memprosesnyaJika pun ada, lanjut Hamdan, tidak ada bukti bahwa hal itu dilakukan pasangan Idham-TimbasSedang tuduhan politik uang, berdasarkan keterangan saksi anggota panwaslu yang dihadirkan di persidangan, lanjut Hamdan, laporan yang masuk ke panwaslu tidak disertai bukti yang kuat(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler