Waktu Dibatasi, Gakkumdu Harus Perkuat Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai kesamaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan dalam menjalankan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.

Alasannya, penegakan tindak pidana pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Selain itu, dalam penegakan hukum pemilu khususnya penegakan hukum pidana pemilu, terdapat pengaturan batasan waktu penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Jadi benar-benar membutuhkan adanya kesebangunan dan kesamaan persepsi. Sehingga penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh UU di bidang Pemilu," katanya di Jakarta, Rabu (15/5).

Selain adanya kesepahaman bersama, Muhammad menilai optimalisasi keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan koordinasi  antaranggota Sentra Gakkumdu, penting untuk terus menerus didorong.

"Terpadu dalam artian adanya kesamaan pola penanganan tindak pidana pemilu dari Sabang sampai Merauke. Sehingga menghasilkan output berupa penanganan tindak pidana pemilu yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur,red) yang telah ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu pusat," katanya.

Menurut Muhammmad, sejarah terjalinnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemilu, telah dimulai 27 Juni 2008 lalu. Dimana Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawaslu ketika itu, sepakat menandatangani Kesepahaman Bersama tentang Sentra Gakkumdu dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Pascapenandatanganan, awal 2010 Bawaslu kembali merintis pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, yang ditindaklanjuti pertemuan di tingkat teknis. Dari langkah ini menghasilkan draft MoU Sentra Gakkumdu.

"Jadi sebenarnya telah lama dibahas. Namun hingga tahun 2012 tidak kunjung ditandatangani. Barulah pada akhir tahun 2012, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dilakukan pembahasan intensif penyusunan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Gakkumdu. Dan akhirnya ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Gakkumdu, 16 Januari 2013 lalu," katanya.

Dalam pengaturan pada nota tersebut  menurut Muhammad, tidak hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu dalam Pemilu Kepala Daerah semata, namun juga mencakup Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi optimalisasi perlu terus didorong, karena bagi sebuah bangsa, pemilu merupakan momentum yang sangat strategis untuk membangun sebuah negara yang demokratis. Begitu pula bangsa Indonesia, yang mana dalam UUD 1945, mengamanatkan kedaulatan rakyat dapat diwujudkan seutuhnya melalui Pemilu," katannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Kenaikan BBM, Petinggi Setgab Rapat di Istana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler