JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengeluhkan waktu yang singkat untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukum-nya sebelum menjalani persidangan.
Bekas presiden PKS itu tidak memiliki waktu lowong karena tindakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi baru memberitahukan nama-nama saksi beberapa hari sebelum bersidang.
LHI mencontohkan, JPU baru menginformasikan nama-nama saksi pada Kamis atau Jumat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti kuasa hukumnya untuk menyampaikan bahan yang dipersiapkan dalam sidang.
"Jadi, kesempatannya nggak ada," katanya, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7).
Luthfi juga meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memerbolehkan PH-nya untuk mengunjunginya di Rumah Tahanan setiap akhir pekan. Hal itu supaya persiapan sidang yang dijalaninya setiap Senin, bisa berjalan lancar.
"Biasanya sebelum sidang penasihat hukum mengumpulkan bahan, jadi kami mengajukan setelah mereka menguasai masalah, itu dasarnya Sabtu-Minggu kami minta diberi kesempatan," kata Luthfi.
Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan izin menjenguk pada akhir pekan ini pernah disampaikan PH Luthfi, Mohammad Assegaf di dalam persidangan.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menyatakan, itu adalah kewenangan pihak Rutan bukan pengadilan. (boy/jpnn)
Bekas presiden PKS itu tidak memiliki waktu lowong karena tindakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi baru memberitahukan nama-nama saksi beberapa hari sebelum bersidang.
LHI mencontohkan, JPU baru menginformasikan nama-nama saksi pada Kamis atau Jumat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti kuasa hukumnya untuk menyampaikan bahan yang dipersiapkan dalam sidang.
"Jadi, kesempatannya nggak ada," katanya, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7).
Luthfi juga meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memerbolehkan PH-nya untuk mengunjunginya di Rumah Tahanan setiap akhir pekan. Hal itu supaya persiapan sidang yang dijalaninya setiap Senin, bisa berjalan lancar.
"Biasanya sebelum sidang penasihat hukum mengumpulkan bahan, jadi kami mengajukan setelah mereka menguasai masalah, itu dasarnya Sabtu-Minggu kami minta diberi kesempatan," kata Luthfi.
Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan izin menjenguk pada akhir pekan ini pernah disampaikan PH Luthfi, Mohammad Assegaf di dalam persidangan.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menyatakan, itu adalah kewenangan pihak Rutan bukan pengadilan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Gerah Meski Rapor Kemdikbud Merah
Redaktur : Tim Redaksi