Walah, Banyak Bangunan tak Kantongi Izin

Rabu, 29 Juni 2016 – 01:41 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Banyak bangunan di Tarakan yang tak dilengkapi dokumen. Tak heran, Pemerintah Kota Tarakan pun langsung melakukan inspeksi mendadak sebelum menjatuhkan sanksi.

Kepala Seksi Ketentraman, Penertiban dan Keamanan Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TarakanWaridi mengatakan, beberapa bangunan yang dilakukan sidak dikenakan aturan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA: Siap-siap Ya, Polisi Bakal Razia Besar-besaran

"Yang tidak mengantongi perizinan dan melakukan pembangunan dikenakan sanksi atau denda Rp 500 ribu," ujarnya sebagaimana dilansir laman Kaltara Pos, Selasa (28/7).

Dia menyebutkan, salah satu yang ditemukan yakni bangunan yang dijadikan pergudangan material bangunan di Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara.

BACA JUGA: Duh, Banyak Pedagang Takjil Gunakan Boraks

Pemilik bangunan tersebut dikenakan sanksi karena dinilai tak mengantongi perizinan yang dikeluarkan dari Pemkot Tarakan. 

"Aturannya itu sudah ada tapi dari pusat, tapi kan seharusnya mengantongi perizinan dari pemerintah daerah seperti izin HO dan izin pergudangan. Nah, itu yang belum ada," katanya. (bar/jos/jpnn)

BACA JUGA: Catat Nih Pesan Penting Suami Arumi Bachsin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teganya..Cabai di Petani Rp 3 Ribu, di Pasar Rp 12 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler