Walah, Ibrahimovic Dikaitkan dengan Perusahaan Judi!

Selasa, 27 April 2021 – 18:04 WIB
Penyerang AC Milan Ante Rebic (tampak punggung) melakukan selebrasi bersama Zlatan Ibrahimovic seusai mencetak gol ke gawang Parma dalam lanjutan Liga Italia di Stadion Ennio Tardini, Parma, Italia, Sabtu (10/4/2021) waktu setempat. (ANTARA/REUTERS/Jennifer Lorenzini)

jpnn.com, ITALIA - Zlatan Ibrahimovic dikaitkan dengan perusahaan judi.

UEFA bahkan menunjuk seorang inspektur etika dan disiplin untuk menyelidiki striker asal Swedia itu.

BACA JUGA: 34 Nama Dipanggil Mengikuti TC Timnas, Ada Vikri, Baggott dan Andalan Persija

"Diduga memiliki kepentingan finansial dalam sebuah perusahaan taruhan", kata badan sepak bola Eropa.

Surat kabar Swedia Aftonbladet melaporkan pada awal bulan ini bahwa Ibrahimovic, 39, merupakan pemilik sebagian saham perusahaan taruhan Bethard dan telah menjalin kerja sama dengannya sejak 2018.

BACA JUGA: Respons Menpora soal Nasib Liga 1, Setelah Final Piala Menpora Diwarnai Insiden

Kode Etik FIFA menyatakan, seorang pemain dilarang memiliki kepentingan dalam satu entitas atau perusahaan yang 'mempromosikan, memperantarai, mengatur atau melakukan taruhan, perjudian, lotere, acara atau transaksi serupa yang terkait dengan pertandingan dan kompetisi sepak bola.'

Ibrahimovic hengkang dari sepak bola internasional setelah Kejuaraan Eropa 2016.

BACA JUGA: Haaland Luar biasa, Jarak Dortmund dengan 4 Besar Hanya Sebegini

Namun, dia kembali ke tim nasional Swedia untuk kualifikasi Piala Dunia bulan lalu.

Sementara itu dia juga bermain di Liga Eropa UEFA untuk AC Milan musim ini.

Jika terbukti bersalah, Ibrahimovic harus membayar denda 100.000 franc Swiss (109.373 dolar AS) dan akan dilarang dari aktivitas terkait sepak bola selama maksimal tiga tahun.

Pekan lalu Ibrahimovic menandatangani perpanjangan kontrak satu tahun yang akan membuatnya bertahan di AC Milan setelah ulang tahunnya yang ke-40, demikian Reuters.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler