Walah, Legislator Gerindra Jadi Tersangka Pembakaran SD

Selasa, 05 September 2017 – 06:45 WIB
Yansen Binti saat tiba di Markas Polda Kalteng, Senin (4/9) siang sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran sekolah dasar. Foto: prokal.co

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Yansen Binti sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh sekolah dasar (SD) di Palangka Raya. Anggota DPRD Kalteng itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hingga pukul 22.00 waktu Indonesia barat (WIB), Senin (4/9).

Polda Kalteng tak hanya menjerat Yansen. Sebab, sebelumnya polisi sudah menjerat sopir pribadi Yansen yang berinisial AG juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Sudah Saatnya Mengevaluasi Posisi Myanmar di ASEAN

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang, yakni YB (Yansen, red) dan AG," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu seperti diberitakan laman prokal.co.

Selain menjerat Yansen sebagai tersangka, polisi juga menggeledah tiga lokasi. Yakni kantor KONI Kalteng, ruang Komisi B DPRD Kalteng, serta rumah pribadi Yansen di Jalan Batu Suli V-C Palangka Raya.

BACA JUGA: Inilah Alasan Balon Gubri Ini Daftarkan Diri ke Hanura

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan penyidik Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kalteng itu berlangsung mulai sekitar pukul 16.30 Wib di ruang kerja Yansen di gedung KONI yang berada di Jalan Tjilik Riwut. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, dua tim lainnya kembali melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda.

Lokasi yang digeledah adalah rumah Yansen. Sedangkan tim lainnya menuju gedung DPRD Kalteng dan menggeledah ruang Komisi B yang tempat Yansen berkantor.(nue/nto/jpg)

BACA JUGA: Ternyata Perindo dan Gerindra Punya Musuh Bersama di Jateng

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sapu Bersih Pilkada di Jabar demi 2019


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler