jpnn.com - PONTIANAK - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) menganggap ojek atau taksi online yang tak memiliki izin di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak illegal.
Kepala Dishubkominfo Kalbar, Anthony Runtu mengatakan, saat ini bermunculan transportasi di Kalbar, seperti taksi dan ojek online. Apabila transportasi tersebut memiliki izin, tentunya tidak menjadi masalah.
BACA JUGA: Pencari Kerja Serbu Kota Industri Ini Lagi
Hanya saja adanya aturan mengatur transportasi umum tersebut, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.
“Sekarang saja Pontianak sudah masuk. Sebenarnya online tidak masalah dan tidak ilegal. Namun yang menjadi masalah adalah kendaraan yang dipakai untuk transportasi tersebut ilegal, karena menggunakan pelat hitam, tidak ada izin,” ungkap Anthony, Minggu (10/7).
BACA JUGA: Sadis Banget! Culik Bocah, Lalu Dibakar Sampai Mati
Apabila transportasi umum tersebut tidak memiliki izin, sangat berisiko. Baik dari segi tanggung jawab kepada penumpang dan aturan terkait transportasi. “Kalau ada apa-apa, bagaimana nasib penumpang dan lain sebagaianya?” tegasnya.
Anthony akan membuat regulasi, memberikan kemudahan masyarakat, namun tidak menjadi masalah baru di sektor angkutan. “Taksi gelap itu apabila tidak resmi. Yang namanya gelap tentunya tidak punya izin,” papar Anthony. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Heboh... Ada Waria Gantung Diri di Ventilasi Dapur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii... Mayat Tiba-tiba Mengapung di Tengah Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi