Walah! Oknum yang Menghina Polri Ini Ternyata Menyimpan Barang Terlarang

Senin, 13 April 2020 – 21:22 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang laki-laki berinisial IS harus berurusan dengan polisi usai kedapatan melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Penghinaan ini dilakukan pelaku menggunakan akun media sosial yakni Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka melakukan patroli siber.

"Kami temukan di media sosial mencaci-maki institusi, termasuk di dalamnya institusi Polri," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (13/4).

Yusri menerangkan, dari pengakuan pelaku, dia sengaja melakukan penghinaan karena merasa takut. Pasalnya, pelaku tahu bahwa dirinya tengah diburu oleh polisi terkait kasus pencurian sepeda motor.

“Memang benar dia dengan pelaku ES (buron) melakukan pencurian. Dalam penangkapan kami juga temukan delapan paket ganja,” sambung Yusri.

Kini, IS yang berasal dari Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kemudian dikenakan juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan

“Untuk kasus narkobanya, sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro, sekarang masih pengembangan,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: WP Ditangkap Polisi karena Dianggap Menghina Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler