jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diani memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012. Kedatangannya hari ini (27/3) merupakan kehadiran perdana Airin dalam kasus yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Walikota Tangsel," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Polisi Ikut Amankan Aksi Rebutan Ruang Fraksi Golkar di DPR
Tony membenarkan bahwa Airin dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembangunan puskesmas Tangsel serta pembangunan rumas sakit umum daerah di sana.
“Sekarang masih diperiksa, dimintai keterangan oleh tim penyidik," katanya, seraya menambahkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00.
BACA JUGA: Kader Muhammadiyah Gabung PSI, Ini Pesan Din
Menurut Tony, Airin dicecar terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana. Sebab, pembangunan puskesmas dan rumah sakit umum daerah itu menjadi tanggung jawabnya. "Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Antara lain, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
BACA JUGA: Tak Takut Dipolisikan, Bamsoet Sebut kubu Agung Lebay
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Acara Muhammadiyah, Grace Natalie Perkenalkan Diri Jadi Ketum PSI
Redaktur : Tim Redaksi