jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat (22/9). Suap yang terungkap itu terkait dengan izin untuk memuluskan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan Transmart.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, ada aliran uang untuk Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi guna memuluskan izin bagi pembangunan Transmart. “Kesepakatakannya Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (23/9) sore yang ditayangkan melalui akun @KPK_RI di Twitter.
BACA JUGA: Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis
Hanya saja, KPK memang tidak menangkap Iman secara langsung. Sebab, politikus Golkar itu datang sendiri ke KPK pada Jumat (22/9) malam.
"Wali kota Cilegon datang ke KPK pada pukul 23.00 malam dan langsung diamankan untuk pemeriksaan,” tutur Basaria.
BACA JUGA: Gelar OTT di Cilegon, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Sedangkan dari hasil gelar perkara, KPK meyakini ada tindak pidana suap dalam kasus itu. “KPK menetapkan enam orang tersangka,” sebutnya.
Untuk tersangka penerima suap adalah Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon A Dita Prawira dan seorang swasta berinisial H. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: OTT Marak, Anggota DPR Usulkan Pilkada Lewat DPRD
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah BUD (manajer proyek PT BA), TDS (direktur utama PT KIEC) dan anak buahnya yang berinisial EW. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Cilegon Kena OTT KPK
Redaktur & Reporter : Antoni