Wali Kota Ganteng Ini Bilang, Banyak Perempuan PNS Minta Cerai karena...Wow!

Selasa, 23 Agustus 2016 – 05:43 WIB
Walikota Jambi Syarif Fasha. Foto: Jambi Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Rupanya, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jambi yang ingin bercerai. Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebut, yang paling banyak minta cerai adalah si istri.

“Yang banyak menggugat cerai ini biasanya ibu-ibu PNS,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha Usai menghadiri kegiatan Harganas Tingkat Kota Jambi yang ke 23 di Kelurahan Legok. 

BACA JUGA: Kompleks Olahraga Bertaraf Internasional di Mimika Segera Diresmikan

Ia juga mengakui pernah dalam satu pekan saja harus menandatangani persetujuan gugatan cerai sebanyak 10 berkas. 

“Biasanya kalau pendapatan ibu-ibu itu naik, biasanya banyak sekali gugatan-gugatan,” katanya. 

BACA JUGA: 2 Napi yang Kabur dari Lapas Abepura Ditangkap, 1 Terpaksa Ditembak

Namun menurutnya, kebanyakan yang menggugat cerai juga karena suami dianggap melakukan kesalahan-kesalahan. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada PNS dan juga masyarakat Kota Jambi agar memikirkan kembali jika ingin bercerai. Sebab, ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari langkah tersebut, seperti produktivitas anak. 

BACA JUGA: Polisi Buka Kantong Plastik Berbau tak Sedap, Lah Isinya....

“Ini sangat bahaya, karena anak-anak terlalu asik dengan dunianya sendiri, tidak ada yang mengawasi,” ujarnya. 

Guna mengurangi permasalahan ini, pemerintah telah berupaya memberikan pemahaman melalui siraman rohani, dan juga edukasi baik melalui apel maupun kegiatan rutin lain. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Klas II A Jambi mencatat, sebanyak 1.087 pasangan suami-istri di Kota Jambi bercerai , karena sudah tidak dapat dimediasi oleh tim mediasi PA, sepanjang tahun 2015. 

Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Jambi, Pitir Ramli sebelumnya mengatakan, dari perkara yang masuk sebanyak 1.285 kasus gugatan cerai, sebanyak 1.087 sudah dikabulkan atau diputuskan untuk bercerai karena kedua belah pihak sudah tidak bisa dimediasi. 

"Sementara sisanya yakni 197 perkara itu ada yang dicabut dan ada yang damai sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan," katanya. 

Dijelaskannya, masuknya perkara perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor  diantaranya masalah ekonomi keluarga yang kemudian timbul perselisihan sehingga mengakibatkan keluarga itu menjadi tidak harmonis dan muncul pihak ketiga. 

"Setelah kami teliti dari perkara yang masuk ini yang mendominasi masalah gugatan perceraian ini adalah faktor ekonomi keluarga," katanya. 

Dari sekian banyak perkara carai yang masuk itu, katanya, yang paling banyak masuk ke Pengadilan Agama tersebut adalah cerai yang diajukan pihak istri (cerai gugat) yakni sebanyak 812 perkara. 

"Semua perkara yang masuk itu kita mediasi, kita berikan arahan dan tim mediasi kamu berusaha untuk mendamaikan, dan kalau tidak berhasil diberi nasihat atau sudah tidak bisa disatukan, maka dilanjutkan lagi perkaranya," katanya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, perkara perceraian dikalangan abdi negara yakni Pegawai Negeri Sipil, TNI Polri yang mengajukan perceraian mencapai 83 perkara yang merujuk pada PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian abdi negara. 

"Kalau PNS yang mau mengajukan perkara cerai harus harus mendapatkan izin dari atasan yang meliputi kepala daerah sebagai pembina utama, kalau tidak ada itu dipersidangan nanti ada egulasi lain," kata Pitir. 

Pihaknya mengklasifikasikan umur pasangan yang mengajukan perkara perceraian tersebut, diantara umur 20 sampai 30 sebanyak 414 perkara, sedangkan klasifikasi umur 30 sampai 40 tahun tercatat 484 perkara. (hfz/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Dua Penimbun BBM Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler