jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Rudi, mengakui Pemerintah Kota Batam pernah mendapat pembagian Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam (dulu Otorita Batam).
Namun, Rudi membantah uang yang diterima tersebut masuk ke kantong sejumlah pejabat Pemko. Uang iuran tersebut masuk ke kas Pemko Batam yang dialokasikan untuk pembangunan di APBD.
BACA JUGA: Nih Lihat Guru Honorer SD Cantik Banget dari Tegal
"Dibagi-bagi sama siapa?" katanya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (11/8).
Namun Rudi menegaskan jika penerimaan UWTO itu menyalahi aturan, pihaknya bersedia mengembalikan ke kas negara. ”Mengenai jumlahnya berapa, saya tidak tahu," kata Rudi.
BACA JUGA: Astaga..Mobil Boks Terjun Bebas ke Jurang 20 Meter, Sopirnya...
Rudi menjelaskan sama sekali tidak tahu dana UWTO itu dari lahan Dam Baloi Kolam. Lahan seluas 81,05 hektare itu telah dialokasikan penggunaannya kepada 12 perusahaan tanpa didukung perizinan yang berlaku.
Belakangan diketahui, di atas lahan tersebut telah ada aset negara. Pengelolaannya berada di bawah Menteri Keuangan. Lahan tersebut tidak seharusnya dialokasikan ke pengusaha.
BACA JUGA: Kok Banyak Tambang Liar di Pacitan?
"Kalau di situ sudah ada aset Menkeu, berarti sudah ada PL (Pengalokasian Lahan) keluar sebelumnya. Kalau sudah ada PL, BP tidak boleh mengalokasikan lahan itu ke orang lain tanpa seizin Menteri Keuangan," tutur Mantan Ketua DPRD Batam itu lagi.
Pilihannya kemudian ada dua, lahan itu diserahkan atau UWTO dikembalikan. Terkait hal tersebut, Rudi mengaku tidak masalah jika harus mengembalikan UWTO.
"Kan negara yang terima. Tinggal bayar aja. Kalau negara yang terima, ambil uang negara, dan bayarkan," ujarnya.
Lain halnya dengan Rudi, Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami, mengaku tidak pernah mendengar adanya pembagian UWTO. Jikapun ada, menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan.
"Jadi sekarang kami akan menegakkan aturan saja," ujarnya.
Pembagian UWTO itu tidak ada dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gusmardi tidak melihatnya dalam hasil tersebut.
"Apakah UWTO itu akan dikembalikan lagi, saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, terkait hasil audit BPKP, Gusmardi mengatakan, BP Batam harus melaksanakannya. Namun, pihaknya belum tahu cara melaksanakannya.
"Nanti kami lihat. Itu kan baru hasil audit dan baru dilaporkan ke Menko Perekonomian," tutur Gusmardi. (ceu/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Pakai Helm di Jalan Atau Hafal Surat Yasin?
Redaktur : Tim Redaksi