jpnn.com, JAKARTA - Sebuah proyek bangunan 8 lantai di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, diduga kuat melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede berkilah belum secara jelas mengetahui persoalan tersebut. Dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan bangunan itu.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kantor Wali Kota Jakpus
"Saya belum tahu secara spesifik. Nanti akan saya lihat, akan saya cek," kata Mangara saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8).
Informasi yang dihimpun wartawan, dalam rapat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat (4/8) lalu, sudah terungkap dua fakta terkait pelanggaran bangunan tersebut.
Yang pertama, pada tanggal 25 Juli 2017 telah dilakukan peninjauan lapangan (pengawasan) oleh Seksi Pengawasan SDCKTRP Jakpus.
Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran berupa penambahan luas bangunan seluas 175 meter yang tak sesuai IMB yang telah diterbitkan.
Kedua, terdapat dugaan GSB bangunan tak sesuai dengan IMB karena konstruksi bangunan tersebut tampak menjorok atau lebih maju kedepan dibandingkan dengan bangunan yang ada disebelahnya. Selaknya sesuai IMB berjarak 9,5 meter.
Rapat tersebut, dihadiri oleh, Kepala Seksi Penindakan SDCKTRP Jakarta Pusat Syahrudin, Kepala Seksi Pengawasan SDCKTRP Jakpus Grace Gultom, perwakilan PTSP Jakpus Safran, Camat Tanah Abang Anna Limbong.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait temuan fakta rapat koordinasi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan SDCKTRP Jakpus Grace Gultom, tak merespon. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun melalui pesan singkat, dirinya tak kunjung menjawab.
Sementara itu, Plt Kasie Penindakan SDCKTRP Jakarta Pusat Yudo mengaku akan segera menindaklanjuti temuan rapat koordinasi tersebut.
"Nanti saya akan cek apakah sudah ada dipasang plang segel atau belum," jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8).
Terkait masalah ini, anggota Komisi D DPRD DKI Khotibi Achyar mengatakan, jika bangunan tersebut memang melanggar aturan, tidak ada pilihan bagi wali kota selain melakukan pembongkaran.
Dia pun mendesak wali kota untuk segera bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan dengan nomor jalan 33 tersebut. "Kalau memang benar melangar IMB maupun GSB, ya dibongkar saja," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8).
Dia menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat tak boleh 'tutup mata' terhadap bangunan bermasalah tersebut.
"Tak dibenarkan adanya pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah. Jangan tutup mata dong," terang dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil