Wali Kota Kendari: TIdak Ada Satu pun Pelayanan Publik Mensyaratkan Kartu Vaksinasi

Rabu, 04 Agustus 2021 – 13:07 WIB
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.(ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir menyatakan bahwa kartu vaksin Covid-19 bukan menjadi syarat pelayanan publik di daerah tersebut.

Dia membantah kabar bahwa Pemerintah Kota Kendari bahwa dalam pelayanan publik, warga harus memegang kartu vaksinasi.  

BACA JUGA: Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi

"Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” kata Sukarnain Kadir di Kendari, Sultra, Rabu (4/8).

Wali Kota Sulkarnain menegaskan bahwa tidak ada sama sekali persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi.

BACA JUGA: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Menurut dia, informasi yang beredar terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya itu tidak ada.

"Untuk mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemenkes: Masyarakat Tanpa NIK Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di rumah jabatan wali kota Kendari pada 2 Agustus 2021 lalu.

Aksi unjuk rasa menyuarakan empat tuntutan yakni menolak perpanjangan PPKM, meminta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, transparansi penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk menolak adanya persyaratan kartu vaksin pada pelayanan publik.

Terkait tuntutan itu, Wali Kota Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa aturan PPKM lahir dari keputusan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemda dalam hal ini Pemkot  Kendari.

“Kami paham betul akan adanya otonomi daerah, akan tetapi otonomi daerah yang kami pahami ada batasan-batasan yang kemudian kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sulkarnain.

Apabila ada instansi yang mensyaratkan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, Sulkarnain mengajak mahasiswa dan masyarakat pada umumnya agar melaporkan kepada dirinya.

"Kalau ada administrasi pemerintahan yang mensyaratkan kartu vaksinasi, laporkan ke saya untuk kemudian kami benahi dan perbaiki. Kalau ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut kami  akan berikan sanksi," kata Sulkarnain Kadir. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler