jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, mengancam akan mencabut izin operasional tempat usaha yang masih buka selama masa PSBB Malang Raya.
Diketahui, PSBB Malang Raya berlaku sejak 17 Mei 2020 lalu hingga 30 Mei mendatang.
BACA JUGA: Video Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Malang Bikin Marah Warganet, Ini Penjelasan Pemkot
“Tindakan tegasnya kalau bandel ada teguran tertulis. Setelah itu ada rekomendasi untuk pencabutan izin,” Sutiaji.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, semua tempat dan fasilitas umum diwajibkan tutup.
BACA JUGA: Lihat Tingkah Laku Warga Surabaya yang Santai ke Mal, Dokter RS Unair Hanya bisa Pasrah
Kecuali supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi.
Untuk dua pusat perbelanjaan pakaian yang masih beroperasi, Sutiaji mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada tempat usaha tersebut untuk menutup tokonya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR Cair Mal Diserbu Pengunjung, Din Sentil Jokowi, Anies Angkat Bicara
“Tidak ada sudah. Trend tutup, Ramayana tutup. Tadi sudah disampaikan,” katanya.
Sutiaji menjelaskan bahwa selama tahapan sosialisasi PSBB Malang Raya, dia sudah menyampaikan kepada sejumlah tempat usaha agar tidak beroperasi sementara terlebih dahulu selama masa pemberlakuan PSBB.
“Kami sudah sampaikan, sebelum ada PSBB suratnya sudah. Semuanya sudah sosialisasi,” ujarnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia