jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya pada 2019.
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga mengambil sejumlah uang dari pejabat di Pemkot Medan termasuk meminta biaya untuk perjalanan ke Jepang.
BACA JUGA: Staf Protokol Wali Kota Medan yang Nyaris Celakai Pegawai KPK Diminta Serahkan Diri
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tipior dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
BACA JUGA: Wali Kota Medan Kena OTT, Ruangannya Gelap, Sapu Merah Muda Mengganjal Pintu
KPK sendiri mengungkap kasus ini berasal dari adanya permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota Medan, keluarganya dan jajaran Pemkot Medan ke Jepang dalam rangka program sister city.
Di dalam rombongan itu, keluarga dan beberapa orang yang tak punya kepentingan diikutkan.
Pada 15 Oktober 2019, Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai. Uang itu diduga dipungut dari kalangan kepala dinas di Pemkot Medan.
Uang Rp 50 juta itu diterima langsung oleh staf protokoler berinisial AND yang kini menjadi buron. Saat hendak diamankan AND berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil ke pegawai KPK.
"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga