Walikota Medan Diberhentikan Sementara

Selasa, 14 Mei 2013 – 05:43 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.

Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.

"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah kepada JPNN kemarin (13/5).

Pria bergelar profesor itu menjelaskan, Rahudman nonaktif sebagai walikota hingga proses hukumnya selesai, yakni hingga keluar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

"Ya supaya beliau konsentrasi menghadapi kasus hukumnya itu. Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi," pungkas mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Seperti diketahui, Rahudman sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar. Kasusnya disidang di pengadilan tipikor Medan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ngotot Usung Kader di Pilkada Donggala

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler