jpnn.com - MEDAN - Protes terkait banyaknya honorer kategori dua (K2) bodong tapi lulus CPNS terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk Kota Medan. Para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tapi tidak lolos terus berteriak, minta agar pengumuman kelulusan honorer K2 dibatalkan.
Menyikapi maraknya protes itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan secepatnya melakukan verifikasi ulang terhadap data 484 jonorer K2 yang lulus CPNS.
BACA JUGA: Hilang di Laut, Juru Sita PN Manokwari Belum Ditemukan
Hal ini dimaksudkan agar data yang akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keluar nomor induk pegawai (NIP), dipastikan tidak bermasalah.
"Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses verifikasi ulang data honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan CPNS," tegas Eldin kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Paling Cepat Paripurna DPRD Karo Medio Maret
Menurut Eldin, sebelum dikeluarkannya NIP oleh BKN, setiap Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) harus membuat surat pernyataan di atas surat bermaterai Rp6 ribu yang menyebutkan seluruh data yang dikirimkan adalah benar.
Jika data yang di kirimkan bermasalah, maka kepala daerah yang harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. "Saya tidak mau ambil risiko, lebih baik repot di awal daripada di kemudian hari bermasalah," ungkapnya.
BACA JUGA: Ulat Bulu Mulai Mengganas
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum mengatakan, pihaknya akan membentuk tim terpadu guna mendukung melakukan verifikasi data honorer K2 yang didominasi oleh tenaga pendidik.
"Karena mayoritas yang lulus adala tenaga honorer guru, maka kita akan libatkan Dinas Pendidikan serta didampingi Inspektorat yang sudah terbiasa melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, para petinggi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin tidak akan gegabah memberikan NIP kepada honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus.
"Kami pasti hati-hati. Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya," tegas Kepala BKN, Eko Sutrisno di Jakarta.
Untuk memastikan BKN tidak kecolongan memberikan NIP kepada honorer bodong alias siluman, ada beberapa langkah yang dilakukan.
Pertama, kepala BKN sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar berkas pengusulan pemberkasan NIP untuk honorer K2 yang lulus, harus disertai pernyataan sikap dari PPK yang dibubuhi materai.
Sejumlah daerah sudah membentuk tim investigasi untuk menelisik data honorer K2, dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain kepolisian dan perguruan tinggi.
Nah, begitu data dari daerah sudah disodorkan ke BKN, instansi yang mengurusi pemberkasan NIP ini tidak akan langsung percaya begitu saja. Datanya akan disandingkan lagi dengan data base honorer K2 yang dimiliki BKN.
Dijelaskan, honorer K2 asli adalah honorer yang SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS, penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, dan bekerja pada instansi pemerintah.
"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Eko.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat BKN menambahkan, nama-nama peserta yang telah diumumkan tersebut tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, untuk sampai penerbitan NIP, akan dilakukan pengecekan pada dokumen- dokumen peserta yang lulus tersebut.
"Apabila ditemukan data K2 yang tidak benar, maka tidak akan diangkat menjadi CPNS," tegas Tumpak. (dik/sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Perusahaan Tambang Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi