JAKARTA - Berkas perkara korupsi APBD Kota Tomohon atas nama tersangka Jefferson Rumajar alias Epe, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutanDengan demikian, tak lama lagi Eppe yang kembali terpilih pada Pemilihan Walikota Tomohon itu akan segera diadili
BACA JUGA: Pemkab Sergai Raih Bung Hatta Award
"Berkas atas nama tersangka JR (Jefferson Rumajar) sudah lengkap dan hari ini telah dilimpahkan ke penuntutan (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Jumat (10/12)
BACA JUGA: Densus Ajak Abu Tholut Jalan-jalan
"14 hari itu maksimal ya
Bagaimana dengan pelantikan Epe? Johan mengatakan, KPK pada 6 Desember lalu telah menjawab surat dari Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang perihal permohon ke KPK agar bisa melantik Eppe di Tomohon
BACA JUGA: Kemal Sofyan dan AH Ritonga Bantah Kecipratan Uang Gayus
Adapun isi surat balasan dari KPK, Eppe tidak diperkenankan pulang ke Tomohon untuk dilantikSenin (6/12) lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga telah melakukan pertemuan dengan Mendagri Gamawan FauziDalam pembicaraan tersebut, Mendagri mengusulkan agar Epe dilantik di KemendagriSebab, jika dilantik di Rutan Cipinang tidak memungkinkan karena harus disahkan dalam sidang paripurna istimewa DPRD.
"Tapi dalam pembahasan itu, belum ada keputusan apa-apaApakah di Kemendagri atau di tempat lainKPK masih berpegang pada surat awal bahwa pelantikan di Rutan Cipinang," tuturnya.
Jika Mendagri maupun gubernur Sulut ingin Epe dilantik di kantor Kemendagri, lanjutnya, maka keduanya harus mengajukan surat permohonan lagi ke KPKPimpinan KPK pasti akan membahasnya dan memberikan jawaban secara resmi pula.
"Nah sampai hari ini, KPK belum menerima usulan dari Mendagri atau gubernurJadi belum ada keputusan apakah Jefferson dilantik di Kemendagri atau Rutan," imbuh Johan
Sementara itu dua pimpinan KPK Muhammad Jasin dan Haryono Umar menegaskan, KPK tidak akan mengizinkan Epe ke luar rutan"KPK mengusulkan Jefferson dilantik di Rutan Cipinang sajaKalau Mendagri berpendapat lain, sah-sah saja dan silakan mengajukan surat permohonan ke KPK untuk pelantikannya di KemendagriTapi apakah KPK akan mengizinkan atau tidak, itu perlu pembahasan lagi," jelas Jasin.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Anggap Rp35 Juta Itu Eceran
Redaktur : Tim Redaksi