Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah

Jumat, 14 Juli 2023 – 21:45 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, Jumat (14/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Hal tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

BACA JUGA: Begini Upaya Kemnaker Meningkatkan Kompetensi Petani dan Pengelola Perhutanan Sosial

Wamenaker Afriansyah menegaskan kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia menyampaikan adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal.

BACA JUGA: Apresiasi Pelatihan Tuala Lipa di Ternate, Stafsus Menaker: Dukung Pengembangan Wirausaha

"Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, Jumat (14/7).

Wamenaker Afriansyah juga menyampaikan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, penetapan upah dilakukan dengan dua sistem.

Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja atau buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan

Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati.

"Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," terangnya.

Menurut Wamenaker, dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.

Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot atau nilai pekerjaan.

"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot atau nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," jelas Wamenaker Afriansyah Noor.

Melalui ToT ini, Wamenaker Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler