jpnn.com, JAKARTA UTARA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong fungsi dan peran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ditingkatkan sehingga mampu mengurangi biaya logistik di Indonesia.
Wamenaker Afriansyah menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kegiatan logistik memiliki posisi penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Koperasi TKBM Tidak Dihapus Terkait Pemberlakuan NLE di Pelabuhan
"Proses bongkar muat dalam kegiatan ini perlu dilakukan dengan cepat dan efektif seiring kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan beraneka ragam," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/9).
Dia mengungkapkan meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepelabuhanan menuntut penanganan bongkar muat barang-barang umum lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Inkop TKBM Jadi Wadah Lindungi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Artinya, lanjut Wamenaker Afriansyah, hal itu sejalan semakin meningkatnya tuntutan ketersediaan TKBM berkualitas dan kompeten yang menangani langsung kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
"Pemerintah menaruh harapan besar kepada organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, dan sektor TKBM (ada Inkop TKBM) dapat menjadi jembatan perubahaan dan penggerak perubahaan untuk membantu anggota perlunya reskilling dan upskilling," ungkap Wamenaker Afriansyah.
Menurut Wamenaker, hal ini diperlukan agar pekerja atau buruh TKBM mampu beradaptasi dengan keadaan saat ini agar mampu menghadapi persaingan yang semakin tajam.
Agar eksistensi Kemnaker secara nyata dirasakan oleh pekerja TKBM, Wamaneker Afriansyah berpendapat sistem pengelolaan dan evaluasi TKBM harus dimulai dari sekarang.
Mulai dari perspektif persyaratan TKBM, usaha penyediaan TKBM, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, hubungan kerja, pelindungan hak TKBM, pengawasan ketenagakerjaan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan Kemnaker memiliki kepentingan sekaligus berharap agar hubungan koperasi sebagai perusahaan alih daya tunduk dan mengikuti aturan terkait Ketenagakerjaan, termasuk terkait hak-hak ketenagakerjaan yag harus diberikan ke pekerja terutama upah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Koperasi TKBM juga harus mampu memfasilitasi pengembangan unit-unit usaha produktif yang dapat memberikan alternatif pekerjaan bagi anggota di luar kegiatan bongkar muat," pungkas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi