Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3

Kamis, 03 Oktober 2024 – 07:53 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menyampaikan arahan di acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja atau buruh Demi memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keberlangsungan usaha.

Untuk itu, ke depan pemerintah menginisiasi pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil yang rentan terjadi kecelakaan.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja

"Bagi perusahaan besar, saya rasa pelaksanaan K3 sudah tidak diragukan lagi kesadaran dan kemampuannya. Ke depan, mohon juga diinisasi dan terus ditingkatkan pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil, yang rentan terjadi kecelakaan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/10).

Menurut Afriansyah, K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha serta kunci untuk meningkatkan produktivitas.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Luncurkan Buku yang Menginspirasi di Akhir Masa Jabatan, Ini Judulnya

Bagi Kemnaker, penguatan budaya K3 menjadi suatu mindset yang akan senantiasa terus dikembangkan.

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan K3 merupakan salah satu investasi utama bagi perusahaan maupun pekerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya

K3 akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta akan membantu peningkatan produktivitas perusahaan

"Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward). Sementara yang melanggar tentunya dapat dilakukan tindakan hukum (punishment)," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja) diketahui terus meningkat.

Pada 2021, angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, dan di tahun berikutnya angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru hingga Oktober tahun 2023 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 370.747 kasus.

Wamenaker Afriansyah berharap semua masyarakat semakin memahami untuk segera memulai budaya K3 dengan langkah yang sederhana, mudah lagi murah.

"Sebagai contoh antara lain membersihkan tempat kerja satu kali satu hari secara teratur akan menyumbang menurunnya jumlah pekerja/buruh yang sakit karena terpapar debu, terjatuh karena lantai yang licin, dan lain-lain," terang Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler