Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK

Minggu, 29 Desember 2024 – 06:54 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku memperoleh informasi, terkait adanya 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku memperoleh informasi, terkait adanya 60 perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Noel sapaan akrabnya, hal ini menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan memasuki 2025.

BACA JUGA: Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex

"Ini mengerikan sekali, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Keluhannya Permendag Nomor 8 ini Tahun 2024, yang memudahkan impor bahan jadi," ujar Noel, dikutip Sabtu (28/12).

Karena itu Noel mengharapkan tidak ada badai PHK di Indonesia.

BACA JUGA: Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK

"Kita berharap tidak ada yang namanya badai PHK atau monster PHK," katanya.

Di sisi lain, Noel memgaku potensi ancaman PHK kepada para pekerja juga terjadi di mana-mana, tak hanya di Indonesia.

"Kita lihat badai PHK di mana-mana. Bukan di Indonesia saja ya, tetapi di mana-mana di dunia. Ini lagi ada proses yang transisi. Tatanan dunia yang baru pasti ada sesuatu yang baru juga," ucapnya.

Secara khusus, Immanuel memfokuskan perhatian terhadap isu pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang membuat para buruh terancam kehilangan pekerjaan.

Karena kata dia, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex.

Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Karena itu Noel menegaskan negara memastikan para serikat buruh atau pekerja di Sritex tak terkena PHK.

"Tugas kita negara kan harus memastikan agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK," ungkapnya.

Apabila ke depan ada PHK, langkah antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menyiapkan pasar kerja bagi para buruh.

Kemudian, juga melakukan pelatihan di balai latihan kerja (BLK), terutama di Semarang dan Solo.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PHK   BLK   Buruh   Pekerja   Sritex  

Terpopuler