jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen bagi para pekerja dan buruh di 2025 mendatang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan dan pengusaha.
BACA JUGA: Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
"Jadi, nanti dilihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok," ujar Immanuel Ebenezer, dikutip Jumat (13/12).
Ketua Kelompok Relawan Jokowi Mania menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak, terkait kenaikan UMP ini.
BACA JUGA: 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
"Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata pria yang disapa Noel ini.
Sekadar informasi, UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381, atau bertambah sekitar Rp 329.379.
Dengan demikian, UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Termasuk juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp 5 juta.
Adapun, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.
Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul