Wamenaker Sambut Positif Kesepakatan Penempatan PMI di Hyundai Heavy Industry Korsel

Senin, 25 Juli 2022 – 23:00 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) saat menerima kunjungan audiensi Head of Co-Prosperity Management Department Hyundai Heavy Industry Shin Sang Woon di Jakarta, Senin (25/7). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut positif kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Hyundai Heavy Industry (HHI) Korea Selatan.

Dia menegaskan pemerintah sangat konsen dan mendukung penuh penempatan PMI untuk bekerja di HHI.

BACA JUGA: Ida Fauziyah: Jadikan HUT ke-75 Momentum Mentransformasikan Sembilan Lompatan Kemnaker

Selain itu, Wamenaker memastikan pemerintah akan selektif memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan dan terus memantau kinerjanya.

"Kami sangat senang mendengar terjadinya kesepakatan antara PT Putri Samawa Mandiri dengan agency HNH terkait rencana penempatan PMI untuk bekerja di HHI Korea Selatan," kata Afriansyah Noor saat menerima audiensi Shin Sang Woon, Head of Co-Prosperity Management Department HHI, Senin (25/7).

BACA JUGA: Sambut Baik Pengalihan BLK UPTD Tanah Bumbu, Menaker Ida Fauziyah Segera Kirimkan Tim

Wamenaker Afriansyah berharap kepada P3MI tersebut dapat segera memenuhi term and conditions dimaksud dan segera menyiapkan calon PMI yang kompeten sesuai dengan uraian jabatan yang diminta pihak HHI.

Kepada pihak HHI, Kemnaker meminta untuk dapat menyediakan fasilitas bagi PMI yang memadai agar mereka dapat bekerja dengan baik.

"Kami berharap kerja sama penempatan ini dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi PMI," ujar Afriansyah Noor.

Dia menyebutkan Korea Selatan merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI.

Kerja sama penempatan di Korea Selatan saat ini dilakukan melalui tiga skema.

Pertama, penempatan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan skema Goverment to Government (G to G) di bawah kerangka kerjasama Indonesia-Korsel dengan skema employment permit system (EPS).

Kedua, penempatan oleh P3MI (P to P) untuk penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.

Ketiga, PMI perseorangan sebagai pekerja profesional yang penempatannya tidak melalui pelaksana penempatan dan tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

"Kemnaker berkeinginan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya penempatan PMI di HHI, dapat berjalan dengan baik," harap Wamenaker Afriansyah Noor. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler