Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:27 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebutkan jumlah usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali mengemuka meski kebijakan moratorium pemekaran daerah belum dicabut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan DOB di tanah air.

BACA JUGA: Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB

Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.

"Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya," kata Bima ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan

Namun, Bima Arya menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.

"Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak," ucapnya.

BACA JUGA: Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.

"Apakah tetap di provinsi, apa kota/kabupaten, dan bagaimana sistem pemilihannya, kami sampaikan bahwa kami memberikan ruang kepada semua untuk memberikan masukan terkait dengan perbaikan sistem," ujarnya.

Terkait banyaknya usulan pemekaran daerah tersebut, Bima menyampaikan Kemendagri menerima banyak sekali permintaan agar moratorium DOB dihentikan.

"Berapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," kata Bima saat rapat berlangsung.

Bila kebijakan moratorium pemekaran daerah dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.

Sebab, lanjut dia, banyak DOB yang dapat dikatakan tidak memenuhi target lantaran pembiayaan dan ketergantungan pada pusat cukup besar. Namun, tidak berkembangan sesuai dengan target pemekaran daerah yang diharapkan.

"Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal begitu. Nah, ini membutuhkan kajian yang sangat matang," ujarnya.

Padahal saat ini, pembiayaan program-program prioritas nasional tengah membutuhkan banyak anggaran, misalnya, dalam mendukung kedaulatan pangan.

"Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi," tuturnya.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa sejumlah daerah memang membutuhkan pemekaran karena wilayahnya yang terlalu luas.

"Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang, tapi beberapa daerah itu sudah ada kajiannya, dan sudah matang, dan tinggal diambil keputusan," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler