Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Senin, 17 Maret 2025 – 16:56 WIB
Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Ribka, penyelesaian tersebut penting untuk memperkuat program satu data.

BACA JUGA: Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR

Hal ini disampaikan Ribka usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3).

BACA JUGA: Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua

Wamendagri Ribka menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2) lalu.

Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).

BACA JUGA: Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, serta berbagai aspek teknis lainnya.

“Jadi tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk melakukan percepatan-percepatan terkait dengan penyiapan RTRW. Sebagaimana tadi ada beberapa provinsi yang baru menyelesaikan, yang lainnya sebagian besar belum menyelesaikan,” jelas Wamendagri Ribka.

Dia menegaskan saat ini pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian tersebut.

Wamendagri Ribka berharap sinergisitas pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengoptimalkan program tersebut.

“Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera,” terangnya.

Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Penandatanganan nota kesepahaman itu untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR.

Mendagri Tito menjelaskan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan dinilai akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

Mendagri Tito menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW yakni di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat (RTRW dan RDTR ini diselesaikan), karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya,” pesan Mendagri Tito Karnavian. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler