Wanda Hamidah Dibolehkan Pulang

Rabu, 30 Januari 2013 – 19:07 WIB
TAK TERBUKTI - Wanda Hamidah saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/1).
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melepas dua orang  lagi dari 17 orang yang diamankan BNN di rumah Presenter Dahsyat, Raffi Ahmad, Minggu (27/1. Dia adalah Wanda Hamidah, Sri Dewi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, kemudian saksi-saksi yang diperiksa penyidik, disimpulkan Wanda dan Sri Dewi dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwi Yanto di gedung BNN, Rabu (30/1).

Dengan demikian lanjut Sumirat, Wanda Hamidah dan Sri Dewi dibolehkan pulang kepada keluarga masing-masing. Prosesi pelepasan Wanda sama dengan yang dilakukan terhadai Irwansyah dan Zaskia. Dimana, mereka menerima langsung surat pembebasan dari BNN.

Wanda yang saat itu mengenakan blazer warna biru terlihat santai. Dia kerap melempar senyum kepada pewarta foto yang tidak henti-hentinya mengabadikan gambar pelepasannya setelah tiga hari tidak pulang dari kantor BNN.

"Alhamdulillah sore ini saya dapat kumpul lagi dengan keluarga, dan teman-teman. Saya mengucapkan terima kasih kepada BNN karena sudah menjalankan prosedur yang sesuai, efektif dan efisien serta santun," ujar Wanda.

Sebagaimana yang disampaikan Humas BNN, lanjutnya, diketahui bahwa dirinya tidak terlibat dengan yang namanya narkoba. Hal itu setelah dilakukan hasil laboratorium yang berulang-ulang.

"Dari hasil lab menujukkan secara pasti dan setelang berulang-ulang, saya negatif terlibat dalam penggunaan narkotika. Tidak seperti pemberitaan luar biasa di luar," jelas Wanda yang ketika itu juga didampingi keluarga dan sahabatnya.

Wanda berjanji menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan dia akan lebih berhati-hati lagi ke depannya dengan tidak berada di tempat yang salah. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Server Disita, Kantor Indoguna Utama Disegel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler