jpnn.com, JAKARTA - Politikus NasDem Wanda Hamidah menilai draf RUU Permusikan harus direvisi. Sebab, RUU tersebut sangat janggal dan membatasi proses kreasi serta justru merepresi para pekerja musik.
"Karena itu perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangakan seni dan budaya," kata Wanda dalam keterangan yang diterima, Senin (11/3).
BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Bertemu Khusus dengan Kiai Maruf Amin
BACA JUGA : Penjelasan Terbaru Ketua DPR soal RUU Permusikan
Caleg NasDem Dapil DKI 1 itu menambahkan, aturan yang menghambat di antaranya pasal 5 yang intinya proses kreasi pekerja seni dibatasi.
BACA JUGA: Anang Kembali Diserang Jerinx SID, Begini Reaksi Azriel Hermansyah
Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.
"Misalnya, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," kata dia.
BACA JUGA: Anak Anang Hermansyah Komentari Sikap Jerinx SID
BACA JUGA : Top, Mas Anang Setuju Hentikan Pembahasan RUU Permusikan
Menurut dia, pasal tersebut bersifat karet karena bisa digunakan sesuai keinginan pelapor atau penegak hukum.
Apalagi ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.
"Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan. Dan tentu ada pasal lainnya yang potensi mengekang pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," kata dia.
BACA JUGA : Hotman Paris Sebut RUU Permusikan Tak Miliki Logika Hukum
Pasal-pasal semacam ini lah, yang menurutnya, perlu direvisi dengan melibatkan para pekerja seni dan budayawan.
Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR karena RUU saat ini sudah ditunda.
Sementara itu, politikus NasDem lainnya Intan Azizah menilai, Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi memang tidak bisa dibatasi terkait kreasi seni.
"Kalau bicara pembatasan bermusik, memang tidak bisa. Perkembangan teknologi dalam berkesenian, apalagi musik, sangat pesat, baik dalam hal sumber daya manusianya dan teknologi," ujar Intan.
BACA JUGA : Slank Sepakat RUU Permusikan Dibatalkan
Wanda menambahkan ada hal-hal lebih penting yang perlu dibahas, seperti royalti dan penghargaan terhadap lagu-lagu.
Terutama lagu tradisional. Intan menambahkan, penyanyi dan pencipta lagu tradisional biasanya mengeluarkan usaha yang lebih besar dibanding penyanyi modern.
"Mereka itu misalnya mau ciptakan lagu, bahasa saja tidak boleh salah, lalu ketika manggung misalnya, harus pakai baju adat, ini persiapan dan pembuatan lagu bisa 50 persen lebih repot dibanding lagu biasa," tutur Caleg NasDem Dapil Banten II ini.
Intan menambahkan, jangan sampai para penyanyi lagu daerah atau lagu tradisional enggan menyanyi lagi karena kurang perhatian pemerintah.
"Nanti ketika budaya kita diklaim sama orang (negara) lain baru deh marah, padahal orang-orang yang melestarikan budaya sendiri kurang diperhatikan," tuturnya.
Dia juga berpendapat sistem royalty untuk manggung dan misalnya cover di YouTube juga perlu diatur.
Menurutnya, perlu diatur besaran misalnya kisaran di bawah 10 persen dari penjualan tiket konser bisa diberikan ke pencipta lagu atau ke pemilik label. Bukan oleh si penyanyi, melainkan dari penyelenggara konser.
"Jadi enggak asal main catut dan enggak etis, itu penting juga, tetapi, ya persentasenya yang masih wajar lah, kan musisi ciptain lagu itu ada capeknya, ada mikirnya," tutur dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Panas, Jerinx SID Kembali Tantang Anang Debat Terbuka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga