Seorang wanita asal Australia sudah dihadapkan ke pengadilan tertutup di Malaysia setelah ditahan di bandara Kuala Lumpur karena membawa 1,5 kg crystal methamphetamine.
Wanita asal Sydney ini, Maria Elvira Pinto Exposto (51) ditangkap di bandara 7 Desember lalu ketika hendak naik pesawat menuju Melbourne.
BACA JUGA: Slidestreet Sulap Jalan Protokol di Kota Perth Menjadi Wahana Peluncur Air
Siapa saja yang membawa lebih dari 50 gram methamphetamine dianggap sebagai pengedar narkoba di Malaysia dan bila terbukti bersalah akan dihukum mati dengan digantung.
Pinto Exposto sudah dihadapkan di pengadilan hari Minggu dan tetap berada dalam tahanan. Ibu dari empat anak ini besar kemungkinan akan dikenai tuduhan resmi minggu depan.
BACA JUGA: Sembilan Trik untuk Menjadi Bintang Rock Terkenal
Pengacara sang wanita mengatakan Pinto Exposto tidak tahu kalau bahan narkoba, crystal methamphetamine, yang juga dikenal dengan sebutan ice, ditaruh di dalam koper tanpa sepengatahuannya, dan dia tidak bersalah.
Dia sekarang sudah mendapat bantuan konsuler dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia dan akan muncul lagi di pengadilan 19 Desember.
BACA JUGA: Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Tasmania Meningkat Signifikan
Saat ini ada ratusan orang yang sudah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana mati di Malaysia, kebanyakan karena pelanggaran narkoba, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak banyak yang dieksekusi di sana.
Dua warga Australia digantung di tahun 1986 karena heroin, menjadikan mereka warga Barat pertama yang menjalani hukuman mati di Malaysia.
Tahun lalu, seorang supir truk asal Perth, Dominic Bird dinyatakan tidak bersalah dalam soal narkoba, dimana semula dia diduga memiliki 167 gram ice.
Pengacaranya mengatakan seorang ahli kimia pemerintah membuat kesalahan ketika menganalisa bahan yang ditemukan dimiliki oleh Bird.
Dia kemudian dibebaskan dan diijinkan kembali ke Australia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dialek Warga Australia Sulit Dipahami Bayi