jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari PAN Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke aparat berwajib. Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini dia dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Namun, pokok dari laporan ini tetap sama. Pelapor menuduh Eggi akan berbuat makar dan melanggar Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: Kalau Takut Diaudit, Kubu Prabowo Sebaiknya Hentikan Klaim Kemenangan
Pelapor kali ini adalah wanita bernama Dewi Tanjung. Laporannya diterima dengan nomor register LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim
BACA JUGA: Update Real Count KPU: 30 Persen TPS Masuk, Selisih Suara Masih 5,4 Juta
Dalam laporan itu, Eggi sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Pada 17 April beberapa menit setelah quick count Pilpres ditayangkan, ada orasi Eggi Sudjana yang menyerukan people power apabila ada kecurangan," sebut Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
BACA JUGA: Berorasi di Syukuran Prabowo, Amien Rais Sebut Jokowi Ibarat Presiden Bebek Lumpuh
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Terancam Berurusan dengan Polisi
Dewi yang mengaku kenal dengan sosok Eggi ini sempat menghubungi orang yang dilaporkannya itu. Tujuannya untuk menanyakan soal seruan yang disampaikan.
Namun, Eggi yang juga anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu tak merespons, hingga akhirnya dia membuat laporan.
Menurut Dewi, apa yang disampaikan Eggi bisa memecah belah bangsa. Dewi pun merasa dirugikan atas ucapan Eggi itu.
"Kebetulan saya memang melihat itu dan merasa terganggu. Jadi enggak menerima hal ini terjadi," imbuh Dewi.
BACA JUGA: Berorasi di Kertanegara, Eggy Yakini Kekuatan PA 212 Bisa Tumbangkan Jokowi
Dalam pelaporannya, Dewi turut menyertakan barang bukti berupa video Eggi saat menyerukan gerakan people power.
"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Pak Amien Rais, tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akui Lakukan Kesalahan 105 Entri Data
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan