jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menduga bahwa wanita bugil di Apotek Roxy Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, mengalami gangguan kejiwaan.
Jika demikian, menurut Roycke, maka wanita itu tidak bisa dipidana.
BACA JUGA: Cewek Cuma Pakai G-String Keluyuran di Lokasari, Sepertinya Penyebabnya Ini
"Kalau ada pengaruh jiwa, kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-Undang, orang yang gila itu, tidak bisa dihukum, Pasal 44 KUHP," kata Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari wanita yang menggegerkan dunia maya itu.
BACA JUGA: Polisi Sedang Mencari Si Wanita Bugil di Roxy
Sebelum ditemukan, tambahnya, pihaknya tidak bisa menyimpulkan motif dari aksi bugil wanita tersebut.
"Kami mungkin bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengamankan wanita tersebut," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Wanita Bertelanjang Dada di Apotek Tamansari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Wanita Bertelanjang Dada Itu Muncul di Minimarket
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga