jpnn.com, TALAUD - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan sementara karena tidak izin saat pergi ke luar negeri (meninggalkan tempat tanpa laporan). Namun, bupati cantik berusia 40 tahun itu menegaskan tak akan tinggal diam.
Manalip akan mempertanyakan SK pemberhentian dirinya sebagai Bupati Talaud. Meski, hingga kini dia belum menerima surat resmi perihal penonaktifan dirinya sebagai bupati. "Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Manado Post.
BACA JUGA: Wah, Bupati Cantik Tak Dapat Gaji 6 Bulan Tahun Ini
Perempuan yang doyan olahraga bola voli dan hobi nge-trail dan menyelam itu merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari kemendagri. Sebab, dengan satu kesalahan dia menerima dua sanksi. Pertama teguran gubernur yang kemudian menyusul Surat Keputusan (SK) Penonaktifan dari Mendagri.
"SK tersebut saya lihat pertama kali di media sosial. Namun sampai sekarang tak kunjung saya terima. Jika nantinya SK resmi diterima, nanti lihat apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya saya hanya mempertanyakan mengapa dalam satu kesalahan diberikan dua sanksi," katanya.
BACA JUGA: Saksikan! Ada 1.000 Ciuman untuk Bupati Talaud di Festival Pulau Sara
"Saya terima kabar, katanya masyarakat akan protes. Makanya setelah selesai urusan di Manado (pemeriksaan kesehatan), secepatnya akan segera kembali ke Talaud guna menjaga atau mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Menjaga stabilitas," imbuh Manalip.
Sehari sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan SK Plt Bupati kepada Petrus Tuange, Wakil Bupati Talaud disaksikan forum komunikasi pimpinan daerah legislator.
BACA JUGA: Oh Ibu Bupati, Kok Cantik Banget sih...
Kandouw mengatakan, ini adalah kesalahan komunikasi sederhana yang berakibat besar, layaknya kerikil yang bisa menjatuhkan. “Jadi hari ini memang telah ditugaskan dari gubernur untuk memberikan SK pemberhentian dan pengangkatan khusus Talaud. Pemprov berharap, kasus Talaud menjadi pertama dan terakhir di Sulut,” tuturnya.
Dari kasus ini, lanjut Kandouw, harus diambil hikmah, bahwa kebijakan pemberhentian bisa terjadi. “Agar semua pejabat negara bisa memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, karena semua diatur oleh undang-undang," ucapnya.
Pejabat di daerah tak boleh mengambil keputusan seenaknya. Semua ada aturan, termasuk kewajiban pejabat untuk berada di tempat. "Sanksi ini adalah satu akumulasi fakta-fakta, di mana beberapa kali baik lembaga eksekutif, legislatif di tingkat atas secara vertikal atau pimpinan daerah datang ke Talaud, beberapa kali ibu bupati tidak berada di tempat. Karena itu semua pejabat daerah harus memahami tugas dan tanggung jawabnya," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, kasus Talaud tak ada kaitannya dengan Pilkada. Karena diketahui, Manalip menjadi salah satu lawan PDI-P di Talaud. “Semua ini terjadi karena kesalahan. Beberapa kali pimpinan datang seperti Wakil Ketua DPR-RI, menteri, namun bupati tidak berada di tempat. Itu kan bukan dari pimpinan daerah yang suruh pergi. Kalau pimpinan daerah suruh pergi berarti ini jebakan. Namun kan menurut ini murni kesalahan,” paparnya.
Apalagi, lanjut mantan Ketua DPRD ini, kesalahan tersebut berulang. “Masa gubernur sebelumnya kalau tidak salah sudah dua kali peringatan. Jadi staf di daerah harus bisa mengingatkan. Ini juga menjadi masalah karena membiarkan tidak mengingatkan bupati. Tidak ada nuansa politik," tutupnya.
Di hari yang sama, Manalip sedang menjalani psikotes sebagai syarat pencalonan sebagai bupati Talaud. Pada periode sebelumnya, Manalip yang dicalonkan PDI-P mengalahkan incumbent. Namun pada pencalonan untuk kedua kalinya, bupati yang juga hobi nyanyi ini memilih jalur perorangan.
Manalip dikenal sosok perempuan pemberani. Sesekali dia mengunjungi warga sambil mengendarai motor trail. Dia juga dikenal sosok perempuan pemberani karena tak takut menempuh perjalanan antar pulau yang berada di laut lepas meski terkadang cuaca tidak mendukung. (manado post/jpnn)
(Oh Ibu Bupati, Kok Cantik Banget sih...)
Redaktur & Reporter : Adek