jpnn.com, DENPASAR - MIS, wanita berusai 21 tahun melaporkan seorang oknum polisi di lingkungan Polda Bali berinisial RC karena diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik kepolisian.
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kami dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan yang mendampingi pelapor saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali, Jumat (18/12).
BACA JUGA: FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Respons Aziz Yanuar Mengejutkan
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kami harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
BACA JUGA: Wajib Dibaca, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Semua Harus Patuh
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
BACA JUGA: Santri Bawa Busur Panah ke Jakarta, Simpatisan FPI?
Kasus ini berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA ada pelanggan yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di indekos yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan b*dan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian, yang mana orang tersebut adalah RC.
"Dari situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan b*dan dengan RC," kata Charlie.
Ia mengatakan, terlapor berinisial RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS.
Menurut dia, setiap bulan pelapor diminta membagi rezekinya sebesar Rp500 ribu untuk diberikan kepada RC.
"Saat itu uang korban juga diminta oleh RC sebesar Rp350 ribu dan satu HP punya pelapor merek Iphone juga diambil. RC bilang kalau mau Iphonenya dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta sebagai jaminan bahwa ini tidak dilaporkan," ucap Charlie.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi melalui telepon. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti