Wanita di Surabaya Aborsi Hasil Hubungan Gelap, Janinnya Ditemukan Petugas Hotel di Septic Tank

Senin, 06 September 2021 – 12:47 WIB
NB dan NH, pelaku aborsi janin hasil hubungan gelap berusia enam bulan saat dirilis Polrestabes Surabaya, Senin (6/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wanita asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial NB (25) nekat mengaborsi janinnya sendiri yang berusia enam bulan.

Janin tersebut hasil hubungan gelap dengan pria asal Banjarmasin AX (31).

BACA JUGA: Bangunan Muncul ke Permukaan di Tengah Surutnya Waduk Jatigede, Seperti Kota Mati

Saat melakukan aborsi, NB dibantu pria berinisial NH (29) di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur, pada Jumat (3/9).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan terungkapnya kasus aborsi tersebut bermula dari temuan petugas kebersihan yang menemukan janin di dalam septic tank.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Habib Rizieq di Tahanan Bareskrim

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," kata dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Petugas Polsek Genteng dibantu Tim Resmob Polrestabes Surabaya melacak data pengunjung hotel.

Akhirnya ditemukan seorang wanita yang menyewa kamar tempat janin itu dibuang.

Saat kamar tersebut diperiksa, petugas menemukan seprai yang berlumuran darah. Penyidik kemudian menyelidiki jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.

"Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," jelas dia.

Dari hasil rekaman CCTV dicocokan dengan data Dispendukcapil diketahui identitas pelaku. Dalam waktu 14 jam mereka ditangkap di Malang dan Surabaya.

"Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ujar dia.

Sementara itu, NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku dihukum dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata Yusep. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler