Wanita Muda Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Sungguh Keji!

Kamis, 14 April 2022 – 20:38 WIB
Ilustrasi wanita muda bunuh bayi baru lahir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAGELANG - Ibu muda yang masih berstatus pelajar, ABH (15), tega membunuh anaknya yang masih bayi. Caranya, bahkan sangat keji.

Perbuatan biadab yang dilakukan ABH dipicu oleh pacarnya, PE (22), yang tidak mau bertanggung jawab.

BACA JUGA: YS Sok Jagoan Tantang Duel Polisi, UjungnyaTerpincang-pincang, Lihat Tuh!

Kedua orang tua bayi, ABH dan PE kini sudah diamankan jajaran Polres Magelang.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi RSUD Muntilan yang melaporkan ada dugaan satu pasiennya melakukan aborsi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kapolres Sampai Berucap Begini, Waduh!

petugas pun melakukan pemeriksaan dan benar saja didapati ABH telah berusaha menggugurkan kandungannya, tetapi gagal. Bayinya lahir dengan selamat.

Menurut Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun, ABH melakukan upaya aborsi dengan meminum obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mg.

BACA JUGA: Awalnya DY Menolong Wanita yang Kabur, Eh, Ujungnya Bikin Emosi

Setelah bayinya lahir, ABH membiarkannya dan kemudian membungkusnya dengan kain.

Pelaku lantas memasukkan bayinya ke dalam kuali lantas meminta neneknya untuk mengubur kuali tersebut.

"Saat itu, ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal," kata AKBP Sajarod.

Beberapa hari kemudian, ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin.

Pelaku kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Muntilan.

Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi. Kemudian melaporkannya ke Polres Magelang.

Atas perbuatannya, ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, PE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radarcirebon/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Buka Puasa, Warga Temukan Mayat Wanita Muda di Pondok, Polisi Bergerak


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler