jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, seorang wanita berinisial TMN yang terobos rombongan Presiden Joko Widodo akhirnya dipulangkan.
Meski terbukti melakukan pelanggaran, wanita lajang itu tak dilakukan penahanan oleh aparat.
BACA JUGA: Pak Jokowi Ditunggu Kehadirannya di Synchronize Fest 2018
Menurut Kanit Laka Polres Metro Jaktim AKP Agus Suparyanto, apa yang dilakukan wanita itu hanya pelanggaran ringan. Sehingga, dengan wajih lapor saja sudah dirasa cukup.
“Ini pelanggaran ringan, narkoba enggak ada, dites urine juga enggak positif,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (26/9).
BACA JUGA: Optimisme Jokowi soal Target Jutaan Sertifikat untuk Rakyat
Lanjut Agus menyampaikan, TMN hanya diminta wajib lapor ke Polres Metro Jaktim selama dua kali dalam sepekan. “Dua kali wajib lapor,” imbuh dia.
Ketika disinggung soal aksi mengacungkan jari tengah dan meludah ke arah rombongan orang nomor satu di Indonesia, Agus menyebut hal itu belum terbukti.
BACA JUGA: Suporter Persija Meninggal, Jokowi Bilang Begini
“Itu hingga sekarang belum terbukti. Namun kami masih melanjutkan pemeriksaan nanti, masih nunggu saksi-saksi tambahan," sambungnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden. Ketika diminta minggur, TMN melawan dan sempat menabrak petugas sebelum akhirnya diamankan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Machfud: Dulu Nomor 2 Saja Jokowi Menang, Apalagi Nomor 1
Redaktur : Tim Redaksi